Sabtu, 04/05/2024 12:44 WIB

Dua Tersangka Perdagangan Orang Diamankan Polisi

Polisi menangkap 2 orang tersangka yang diduga melakukan praktek perdagangan orang terkait TKW Tasini yang menjadi korbannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto : Jurnas/Doknet)

Jakarta, Jurnas.com- Penganiayaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia kembali terjadi di Arab Saudi. Kali ini, TKW atas nama Tasisi asal Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Arab Saudi. Ia diduga menjadi korban korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh majikannya.

"Dia diberangkatkan secara nonprosedural. Diduga T ini korban tindak pidana perdagangan orang dengan modusnya dikirim untuk dipekerjakan sebagai PRT (pembantu rumah tangga). Tapi sampai sana tidak digaji, malahan disiksa majikannya di Arab Saudi," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial HM dan F. Menurut Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Subdit TPPO Bareskrim Polri, keduanya berperan dalam pengiriman Tasini ke Arab Saudi.

"Kita sudah tangkap HM dan F pada 6 dan 7 Juli 2019. Keduanya ditangkap dengan tempat berbeda, yakni Majalengka dan Cibitung. Sudah kita amankan dan sudah dilakukan penyidikan,” tandas Dedi Prasetyo.

Kementrian Tenaga Kerja memberikan informasi tersebut kepada Polisi untuk mengungkap kasus TPPO. Sedangkan korban telah berada di Majalengka untuk menjalani perawatan di RSUD atas luka yang dialaminya. Sejumlah barang bukti seperti paspor dan visa serta tiket pesawat atas nama Tasini telah disita oleh polisi.

KEYWORD :

Dedi Prasetyo Perdagangan Orang. Tasini




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :