Minggu, 28/04/2024 18:45 WIB

DPR Nilai Sistem Zonasi Rugikan Siswa Berprestasi

Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ini dinilai merugikan calon siswa berprestasi.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian

Jakarta, Jurnas.com – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ini dinilai merugikan calon siswa berprestasi. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Menurut Hetifah, kendati pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bertujuan melakukan pemerataan akses pendidikan, namun dia menyayangkan zonasi diterapkan di saat kondisi sarana dan prasarana (sarpras) sekolah masih belum merata.

Dengan demikian, kondisi tersebut akan merugikan siswa berprestasi, yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah yang berada di luar zonanya.

“Berdasarkan hasil temuan Panitia Kerja Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Dasar dan Menengah Komisi X DPR RI ditemukan bahwa capaian SNP (Standar Nasional Pendidikan, Red) terendah di semua satuan pendidikan di Indonesia adalah Standar Sarana Prasarana dan Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan,” kata Hetifah kepada Jurnas.com pada Sabtu (22/6).

“Kondisi satuan pendidikan yang demikian tentunya akan merugikan peserta didik yang memiliki potensi sangat baik (berprestasi), (yang kemudian harus) masuk ke satuan pendidikan sesuai zona,” sambung dia.

Sarpras pendidikan memang menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah. Dalam Data Sekolah per Juli 2016, setidaknya 1.367.143 ruang kelas rusak memerlukan perbaikan. Kondisi itu ditambah lagi dengan ketersediaan guru PNS yang hingga saat ini masih tergolong kurang.

“Kita kekurangan 988.133 guru PNS, namun jika didalami berdasarkan Dapodik per Desember 2018 untuk data kebutuhan guru SD untuk guru kelas, muatan lokal, penjaskes, seni/budaya/prakarya, (kekurangannya) sebanyak 1.168.806 guru,” jelas dia.

Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur tiga jalur proses PPDB, yaitu sistem zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Untuk sistem zonasi, Menteri Muhadjir menetapkan kuota sebesar 90 persen dari total PPDB. Sedangkan prestasi dan perpindahan orang tua masing-masing lima persen.

Kebijakan ini, lanjut Hetifah, menimbulkan kekhawatiran bagi sekolah-sekolah favorit karena dianggap akan menurunkan peringkat dan mutu sekolah, jika 50 persen siswa dari 90 persen kuota PPDB merupakan siswa berkemampuan rendah.

KEYWORD :

Zonasi PPDB Hetifah Sjaifudian DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :