Minggu, 12/05/2024 02:53 WIB

KPK Sidik Korupsi 14 Proyek Waskita Karya Rugikan Negara Rp186 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp186 miliar dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.

Ilustrasi Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp186 miliar dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara dari kasus ini, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Koordinasi yang lebih intens dilakukan dengan BPK agar temuan-temuan dugaan kerugian keuangan negara ini bisa dipastikan secara lebih rinci. Jadi bukan tidak mungkin nanti setelah proses ini maka ada temuan temuan baru sehingga dugaan kerugian keuangan negaranya bisa lebih besar dari Rp 186 miliar tersebut," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6).

Kata Febri, pemeriksaan Staff Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin dilakukan tim penyidik untuk mematangkan perhitungan kerugian keuangan negara.

"Jadi pemeriksaan oleh penyidik sekaligus merupakan proses mematangkan perhitungan kerugian keuangan negara, karena kami juga sedang berkoordinasi secara intensif dengan BPK diduga kerugian keuangan negara dari 1 perkara ini saja yang ditangani tim adalah sekitar 186 miliar," katanya.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Waskita Karya Jasa Marga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :