Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir di gugatan praperadilan. Dimana, Sofyan Basir menggugat statusnya sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sofyan sudah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup."Jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).Baca juga :
Dirut PLN Beri Ucapan Ultah untuk Gus Muhaimin
Apalagi, kata Febri, sejulmlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut telah divonis oleh pengadilan Tipikor dan saat ini sudah menjalani hukuman pidana.
Dirut PLN Beri Ucapan Ultah untuk Gus Muhaimin
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




















