Minggu, 05/05/2024 21:25 WIB

Sikap Komisi II DPR Atas Tragedi Pilu Pemilu 2019

Komisi II DPR RI turut berbela sungkawa dan empati kepada para korban baik yang wafat ataupun yang sakit dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Mereka yang wafat atau sedang berbaring sakit adalah para pejuang demokrasi.

Ilustrasi Gedung DPR

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI turut berbela sungkawa dan empati kepada para korban baik yang wafat ataupun yang sakit dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Mereka yang wafat atau sedang berbaring sakit adalah para pejuang demokrasi.

Karena itu, jatuhnya korban jiwa dan sakit menjadi bahan evaluasi khusus Komisi II DPR sebagai pihak yang terlibat dalam penyusunan Perundang-undangan dan Peraturan KPU, Bawaslu dan DKPP.

"Komisi II DPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan penyelengaraan Pemilu tahun 2019," demikian rilis yang disampaikan Komisi II DPR, Kamis (9/5).

Selanjutnya, Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu untuk membuat laporan berupa kronologis kejadian, daftar mereka yang wafat dan sakit, berikut kondisi keluarga yang ditinggalkan.

"Komisi II DPR RI memastikan bahwa Pemerintah telah menanggung biaya berobat dan memberikan santunan kepada seluruh petugas yang sakit dan meninggal dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019," katanya.

Komisi II DPR RI juga mengusulkan kepada Pemerintah untuk memberikan beasiswa sampai tingkat Perguruan Tinggi kepada anak-anak penyelenggara yang meninggal pada Pemilu 2019.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Pemilu 2019




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :