Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko bersama Ketua DPRD Kota Probolinggo Rudi Gofur
Jakarta, Jurnas.com - Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko menyatakan, meskipun DPR RI dan DPRD merupakan lembaga perwakilan, namun memiliki perbedaan, salah satunya terkait pengaturan tugas, fungsi dan wewenang Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Oleh karenanya seluruh hal yang menyangkut hal tersebut harus memiliki aturan dasar hukumnya, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.“Kita sepakat, meskipun kita sama-sama lembaga perwakilan, ada perbedaannya. Jadi apa saja yang bisa dilakukan, dan ada dasar hukumnya itu bisa dilaksanakan. Tapi yang penting itu sebetulnya, paling kita tekankan dan sudah disepakati semuanya harus ada dasarnya, harus ada aturannya,” katanya usai menerima konsultasi Anggota DPRD Kota Probolinggo, terkait tugas, fungsi dan wewenang Badan Musyawarah DPRD, di Ruang Biro Persidangan II Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).Hal itu mengemuka saat Anggota Bamus DPRD Kota Probolinggo menyampaikan fungsi dan wewenang Bamus DPRD terkait hak-hak yang didapatkan Anggota Bamus DPRD jika meninggal karena sakit.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Bamus Sekretariat Jenderal






















