Rabu, 22/07/2026 01:00 WIB

Baleg DPR Setujui RUU LLAJ Dibawa ke Paripurna





Baleg DPR RI menyetujui RUU Perubahan UU LLAJ dibawa ke Rapat Paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI sebagai RUU Inisiatif DPR, pada Selasa (20/7/2026).  

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (21/7/2026).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan seluruh peserta rapat terhadap hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU LLAJ. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga proses legislasi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

"Apakah laporan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh laporan Ketua Panja RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tadi dapat diterima?" tanya Bob Hasan yang dijawab serentak peserta rapat dengan, "Setuju." 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini kemudian kembali meminta persetujuan rapat atas hasil harmonisasi tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujarnya, yang kembali disetujui seluruh peserta rapat. 

Sementara itu, Ketua Panja RUU LLAJ sekaligus Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di Baleg DPR RI yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, perjuangan merevisi UU LLAJ telah berlangsung selama sekitar 12 tahun sebagai respons terhadap perkembangan sektor transportasi nasional.

"Kami tentunya berterima kasih sebesar-besarnya. Kurang lebih 12 tahun undang-undang ini kita perjuangkan untuk kita tampilkan dalam rangka menyongsong kemajuan transportasi Indonesia. Dua belas tahun bukan waktu yang sedikit," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Ia bersyukur seluruh fraksi menerima hasil pembahasan secara utuh sehingga RUU dapat dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

"Alhamdulillah di hadapan pimpinan Baleg DPR RI hari ini kita semua mendapatkan pandangan-pandangan dari seluruh fraksi yang menerima secara utuh untuk dilanjutkan di Rapat Paripurna dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Oleh karena itu, Komisi V sebagai pengusul inisiatif undang-undang ini menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya," katanya.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporan Panja Harmonisasi yang memuat sejumlah penyempurnaan terhadap substansi RUU. Salah satu poin penting ialah pengaturan mengenai transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi online.

Martin menjelaskan, Panja mengubah ketentuan Pasal 225O ayat (4) sehingga pengaturan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi tidak lagi diatur dalam UU LLAJ, melainkan melalui undang-undang tersendiri.

"Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi ada undang-undang tersendiri," jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Selain itu, perubahan juga dilakukan terhadap Pasal 225R yang mengatur bahwa ketentuan mengenai perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi akan diatur melalui undang-undang khusus.

Menurut Martin, Panja memberikan catatan bahwa substansi Pasal 225O ayat (4) dan Pasal 225R masih memerlukan pendalaman karena berkaitan dengan pengaturan hak dan kewajiban pengemudi transportasi online serta perlindungan pekerja ekonomi digital yang tengah dibahas dalam rancangan undang-undang lain.

"Pasal 225O ayat (4) dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih dalam karena memiliki muatan substansi pengaturan tentang transportasi online, hak dan kewajiban pekerja transportasi online yang diatur secara khusus pada RUU tentang Transportasi Online atau RUU tentang Pekerja Lepas/Pekerja Platform Indonesia/Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, di mana kedua RUU tersebut merupakan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2026," ungkapnya.

Dengan persetujuan Baleg, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk dimintakan persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.

KEYWORD :

Baleg DPR RUU LLAJ Rapat Paripurna DPR Komisi V DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :