Minggu, 19/05/2024 09:43 WIB

Quebec Kenalkan RUU Pelarangan Simbol Agama

RUU itu menegaskan bahwa sekularitas harus ditegaskan dengan cara yang menjamin keseimbangan antara hak kolektif negara Quebec dan hak asasi manusia dan kebebasan.

Masyarakat muslim Quebec Kanada

Jakarta, Jurnas.com - Provinsi Quebec Kanada memperkenalkan undang-undang yang akan melarang karyawan sektor publik dari memakai simbol agama selama jam kerja, sebuah langkah kontroversial yang mengatakan kritikus menargetkan wanita Muslim yang mengenakan jilbab atau penutup kepala lainnya. Ini juga akan berlaku untuk salib dan yarmulkes.

Usulan undang-undang itu, yang diperkenalkan pada hari Kamis (28/03), menetapkan pemerintah koalisi yang berhaluan kanan provinsi Avenir Québec (CAQ) pada jalur tabrakan dengan Perdana Menteri Justin Trudeau, yang mempromosikan kebebasan beragama, dalam tahun pemilihan federal dengan Quebec sebagai medan pertempuran yang vital.

"Tidak terpikirkan oleh saya bahwa dalam masyarakat bebas kita akan melegitimasi diskriminasi terhadap warga berdasarkan agama mereka," kata Trudeau kepada wartawan di Halifax dilansir Reuters.

Undang-undang, yang diharapkan lulus, akan mencakup pekerja publik di posisi otoritas, termasuk guru, hakim dan petugas polisi. Ini membebaskan pegawai pemerintah dan pegawai negeri saat ini di provinsi yang sebagian besar berbahasa Perancis.

RUU itu menegaskan bahwa sekularitas harus ditegaskan dengan cara yang menjamin keseimbangan antara hak kolektif negara Quebec dan hak asasi manusia dan kebebasan.

Pemerintah di Quebec telah berusaha selama bertahun-tahun untuk membatasi pegawai negeri sipil dari mengenakan simbol-simbol agama yang terang-terangan seperti jilbab, sorban dan penutup kepala Yahudi bekerja dalam upaya untuk membentuk masyarakat sekuler.

Larangan penutupan wajah penuh pada siapa pun yang memberi atau menerima layanan publik di Quebec disahkan pada 2017 , tetapi ditangguhkan oleh seorang hakim Kanada Juni lalu dan tetap dalam limbo hukum.

KEYWORD :

Provinsi Quebec RUU Simbol Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :