Rabu, 01/05/2024 02:34 WIB

Kasus Penyerobotoan Tanah, Hercules Duduk Dengarkan Saksi Dari BPN

Sidang lanjutan kasus tanah yang menjadikan terdakwa Hercules kembali disidangkan. Pihak BPN menerangkan kronologis tanah tersebut.

Sidang Hercules dikawan ketat dan ramai pengunjung. (Foto : Junras/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Preman yang bernama lengkap Hercules Romario Marshal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Neger Jakarta Barat. Ia diduga  melakukan pemerasan bersama anak buahnya setelah menyerobot lahan milik PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018. Gerombolannya menduduki lokasi tersebut.

Sidang Hercules mendapat perhatian banyak orang. Ruang sidangnya dipenuhi oleh warga dan juga pendukungnya yang ingin menyaksikan langsung jalannya sidang.  Hal itu terlihat pada Rabu (30/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Anggota Seksi Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, Syarifudin hadir sebagai saksi di persidangan tersebut. Kesaksiannya dibutuhkan untuk menceritakan langsung kronologis kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

 “Hingga saat ini HGB (hak guna bangunan) tanah itu masih atas nama PT Nila Alam sejak 13 Januari 1999," terang Syarif dalam persidangan tersebut.

"Jadi pelepasan hak tanah itu menurut surat ini, si pihak pertama, memperoleh berdasarkan akte jual beli dan akte tertulis tanggal 26 November 1981 Nomor 89," sambung Syarif.

Luas awal tanah milik PT Nila Alam disebut 16.155 meter. Namun berkurang menjadi 14.365 meterk karena digunakan untuk jalan. Untuk pengamanan sidang Hercules, Polres Jakarta Barat menerjunkan 76 personelnya untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

“Ya kami menerjunkan 76 personel dari Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat untuk berjaga-jaga dari hal yang tidak kita inginkan,” ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Ade Rosa.

Hercules sendiri saat ini didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Hercules Sidang BPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :