Minggu, 05/05/2024 13:42 WIB

Karyawan Tuntut Incoray Bayar Hak Pensiun

Diuraikan akar permasalahannya, ketika Herry dan rekan-rekannya yang berusia 57 tahun tidak lagi terpakai sebagai jasa teknisi di kantor, malah diabaikan dan tidak terpakai di lapangan.

Herry SB bersama karyawan PT Incoray

Jakarta – Sejumlah karyawan PT Incoray Nitrama menggelar pertemuan tripartite antara pihak karyawan yakni Herry SB dan tiga rekannya, perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan. Pertemuan itu dimaksudkan untuk menuntut hak pensiun yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.

"Ini kita ke Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan minta penyelesaian pensiunan yang harus diselesaikan oleh perusahaan beserta kewajiban dan hak kita yang harus ditunaikan Incoray," kata Herry SB di Jakarta, pada Kamis (10/1).

Herry SB menjelaskan, tuntutan pensiuan merupakan haknya dan ketiga kawannya tersebut. Diuraikan akar permasalahannya, ketika Herry dan rekan-rekannya yang berusia 57 tahun tidak lagi terpakai sebagai jasa teknisi di kantor, malah diabaikan dan tidak terpakai di lapangan.

Atas dasar jasa tenaganya tidak terpakai lagi, Herry SB dan ketiga kawannya mengajukan surat pensiun kepada perusahaan pada November 2018. Usulan pengajuan pensiun tidak mendapatkan respon dari Incoray.

Melihat perkembangan tersebut, Herry SB cs meminta bantuan hukum ke Rellina & Co untuk menjadi penasehat hukum atas hal ini.

Atas somasi dari penasehat hukum ke Incoray, terjadilah pertemuan bipartit, yang mempertemukan antara karyawan yang mengajukan pensiuan dan hak yang harus diselesaikan oleh perusahaan.

Dan pada awal Desember 2018, bipartit terjadi dengan janji satu minggu setelah pertemuan, segala permasalahan pengajuan hak dapat dijawab oleh Incoray.

"Namun sampai saat ini kita enggak dapat jawaban apa-apa dari perusahaan. Ini kita kesel banget," katanya.

Ketika Bipartit tidak selesai, maka Kamis (10/1) terjadi pertemuan tripartite. Dalam pertemuan tersebut, kata Herry SB, pihak Incoray akan menjawab dalam tempo sepuluh hari ke depan.

Kuasa Hukum Herry SB dari Rellina & Co, Previany Annisa Rellina mengungkapkan, pihak Incoray harus bertanggung jawab atas pengajuan pensiun oleh karyawanya. Sebab sebagai perusahaan yang mempekerjakan karyawan, perusahaan harus memenuhi kewajibannya, termasuk hak pensiun.

"Jumlah angka atau nilai pensiuan yang kita ajukan belum bisa dibuka. Ada hitung-hitungannya. Kita minta dan himbau Incoray melaksanakan dan mengikuti seluruh ajuan pensiuan dari pihak Herry dan kawan-kawan," tandas Annisa.

 

KEYWORD :

PT Incoray Nitrama Hak Pensiun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :