Ilustrasi PPP
Jakarta - Putusan Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan TUN Jakarta terkait kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai tepat. Dimana, kisruh tersebut harus diselesaikan di internal PPP.
Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat menilai adanya Putusan PK No. 182 PK/TUN/2018 yang dikeluarkan Pengadilan TUN Jakarta tetap sejalan dengan Putusan PK No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.Oleh karenanya, Humprey sepakat dengan Majelis Hakim PK yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perselisihan dalam perkara di PPP adalah perselisihan mengenai keabsahan muktamar, bukan perselisihan kepengurusan partai."Oleh sebab itu permasalahan di PPPharus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai," kata Humphrey, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/12).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kisruh PPP Mahkamah Partai Putusan PTUN























