Ilustrasi Persidangan Tipikor
Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa pengacara Lucas.
JPU pada KPK Roy Riadi meminta majelis hakim melanjutkan proses persidangan sebagaimana dalam surat dakwaan terhadap Lucas."Kami mohon majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, menetapkan melanjutkan sidang sesuai surat dakwaan penuntut umum," kata Roy, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11).Sebelum meminta hakim memutus melanjutkan sidang, JPU pada KPK memaparkan poin-poin jawaban atas nota pembelaan Lucas. Salah satunya, keberatan Lucas terkait pemblokiran rekening.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Lippo Group Kasus Eddy Sindoro Pengacara Lucas



























