Ilustrasi Proyek Meikarta
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pemerintahan kabupaten Bekasi untuk mengkaji ulang perizinan proyek Meikarta. Hal itu menyusul adanya tindak kejahatan korupsi dalam proses perizinan bisnis milik Lippo Group itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketika KPK menemukan adanya dugaan suap dalam proses perizinan Meikarta, maka tentu diduga ada persoalan dalam proses perizinan tersebut sampai kemudian diterbitkan dan proses-proses lain dilakukan."Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK mengingatkan agar pihak Pemkab dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/11).Untuk itu, kata Febri, jika ada pelanggaran dalam perizinan seperti IMB dan proses pembangunan, maka proses penegakan hukum secara administratif oleh Pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK.Baca juga :
28 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Febri menegaskan, KPK justru akan menghargai dan mengapresiasi jika Pemkab ingin melakukan review terhadap IMB Meikarta yang pernah diterbitkan tersebut karena diduga ada masalah."Kami tentu menghargai kalau pihak Pemkab atau pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan bisa juga melakukan penegakan aturan di bidangnya masing-masing," terangnya.
28 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Meikarta Kasus Lippo Group James Riady


























