Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - KPK mempersilakan proyek pembangunan Meikarta untuk dihentikan sementara. Hal itu jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan hukum terkait perizinan proyek milik Lippo Group tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jika ada pelanggaran administrasi terkait perizinan dalam proyek tersebut, KPK menyerahkan kepada instansi terkait untuk memprosesnya."Kalau ada pelangaran administrasi lain, silakan pada instansi yang berwenang untuk memproses, apakah akan dibatalkan atau tidak diizinkan," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/10).Sebab, kata Febri, kewenangan KPK hanya memproses dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan penyelennggara negara dan pengembang dalam hal ini Lippo Group selaku pemberi suap.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group



























