Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak di Ambon. Ketiganya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga tersangka yang ditahan antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba (LMB), pemilik CV AT Anthony Liando (AL), dan supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR)."KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk 3 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pembayaran pajak di Ambon," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).Kata Febri, Anthony ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Masikamba ditahan Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kav K-4. "Dan SR ditahan di Rutan cabang KPK di gedung kav C-1," terangnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Ambon Pejabat Pajak


























