Kombes Pol Argo Yuwono
Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, kediaman aktivis Ratna Sarumpaet langsung digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya. Ratna sendiri menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan."Malam ini rumah Ratna Sarumpaet dilakukan penggeledahan," kata Argo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/10).Diketahui, Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan. Akibatnya, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ratna Sarumpaet Aktivis Penganiayaan




















