Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). (Foto: Antara).
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY), Darwati A Gani sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Darwati hadir dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut hijab hitam terlihat sedang siap-siap naik ke lantai II, ruang penyidikan KPK."Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TSB (Teuku Syaiful Bahri)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (31/7).Selain Darwati, tim penyidik juga ikut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. Mereka diantaranya, Apriansyah selaku staf tenaga ahli Aceh Marathon Steffy Burase, Member Alliaze Ade Kurniawan, Kadis Sosial Pemprov Aceh Alhudri, serta Asisten 2 Provinsi Aceh Dr Taqwa.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Gubernur Aceh Korupsi

























