Jum'at, 03/05/2024 23:01 WIB

Sertifikasi Digital Cegah Tindakan Order Fiktif

Merambahnya bisnis ojek berbasis online ke berbagai kota di Indonesia, membuat ribuan orang akhirnya memutuskan untuk beralih profesi sebagai pengendara ojek

Seminar Ramadana tentang Order fiktif dalam dunia transportasi online, Selasa (05/05) Jakarta.

Jakarta - Merambahnya bisnis ojek berbasis online ke berbagai kota di Indonesia, membuat ribuan orang akhirnya memutuskan untuk beralih profesi sebagai pengendara ojek untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik.

Namun semakin meningkatnya jumlah pengendara ojek online tentunya juga membuat persaingan antar driver semakin ketat. Alhasil tak sedikit di antara mereka yang melakukan kecurangan demi mendapatkan penumpang.

Beragam modus kecurangan yang dilakukan beberapa mitra pengemudi, diantaranya adalah pembuatan order fiktif, penggunaan aplikasi Fake GPS untuk mencurangi sistem, dan menggunakan aplikasi tambahan untuk tidak mengambil pemesanan tanpa mengurangi performa penerimaan order dari mitra tersebut.

Istilah `tuyul` sendiri digunakan untuk menyebut penumpang fiktif. Teknisnya, para driver yang curang menggunakan aplikasi Fake GPS. Jadi, seolah-olah di aplikasi ada penumpang yang diantar, padahal pengemudinya tidak bergerak kemana-mana.

Tak dapat dipungkiri, jika praktik tersebut dilakukan lantaran mitra driver mengejar insentif yang diberikan oleh penyedia jasa transportasi online.

Kecurangan yang menjadi marak tersebut tentu saja merugikan perusahaan dan membuat mitra pengemudi lain menjadi kesulitan mendapatkan order.

Sedangkan dari sisi pelanggan, jika mendapatkan pengemudi yang menggunakan `tuyul`, mereka cenderung harus menunggu lebih lama untuk kedatangan pengemudi. Sebab jarak yang tertera di aplikasi bukan jarak yang sebenarnya. Alhasil harapan mendapat tumpangan yang cepat dan nyaman menjadi sirna.

Sejauh ini upaya untuk memerangi praktek-praktek yang merugikan tersebut telah dilakukan oleh penyedia jasa transportasi online. Go-Jek, aplikasi ride-hailing karya anak bangsa, sudah meluncurkan kampanye #HapusTuyul.

Mereka melakukan roadshow ke beberapa kota untuk melakukan sosialisasi kepada para mitra pengemudinya untuk tidak lagi menggunakan aplikasi fake GPS untuk mengejar insentif. Namun hingga saat ini belum jelas langkah-langkah penindakan yang dilakukan perusahaan.

Sementara competitor Go-Jek, Grab memutuskan mengambil sikap lebih tegas terhadap pemesanan fiktif. lewat program “Grab Lawan Opik!”, sebuah program yang mendukung dan melindungi mitra pengemudi Grab dari kecurangan, dan memastikan bahwa mereka mendapatkan penghasilan yang adil.

Program ini bertujuan untuk menangkap sindikat dan mitra pengemudi yang mencoba memainkan sistem yang disediakan Grab untuk mitra pengemudinya.

Sebagai bagian dari ‘Grab Lawan Opik!’, aktivitas ilegal tersebut terdeteksi oleh sistem manajemen risiko dan kecurangan Grab dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku kejahatan dari praktek ini telah ditangkap di berbagai kota di Indonesia karena secara tidak sah mengakses aplikasi Grab dan menjalankan operasi opik, menggunakan Fake GPS.

Tindakan ojek fiktif sudah banyak dijerat oleh penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur terkait Informasi Elektronik.

Perbuatan order fiktif yang dilakukan oleh driver Ojek Online dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan. Berdasarkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka perbuatan hukum (legal action) yang dilakukan oleh pelaku dengan tindakan order fiktif maka memenuhi semua unsur delik tindak pidana didalam pasal tersebut, sehingga subyek hukum pelaku order fiktif bisa dipidana dengan dijunctokan kedalam pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dilihat dari semua unsur-unsur pasal 378 KUHP maka tindakan subyek hukum pelaku dalam perbuatan order fiktif memenuhi semua unsur dalam pasal tersebut.

Pengamat siber Pratama Persadha mengatakan pentingnya sosialisasi yang masif untuk membuat gerakan melawan ojek fiktif serta mendorong adanya solusi lain yakni penggunaan sertifikat digital.

“Saat ini memang penggunaan sertifikat digital dalam kepentingan e-commerce belum mempunyai tata perundangan dan tata kelola yang matang, namun demikian sudah terlihat upaya dari pemerintah untuk menerapkan sertifikat digital dalam transaksi elektronik,” tandas Pratama di sela-sela diskusi media yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) dan Masyarakat Transportasi Indonessia (MTI) yang digelar di Hotel Kartika Chandra, Jakarta.

Dengan adanya sertifikat digital ini, menurut Pratama maka diharapkan proses otentifikasi dan otorisasi semakin ketat dan kuat, yang berujung semakin aman dan terpercayanya transaksi elektronik, termasuk untuk penggunaan aplikasi transportasi online dan sejenisnya.

Sementara itu, Bhima Yudistira, pengamat ekonomi INDEF mengatakan bahwa maraknya “Tuyul dan ojek fiktif akan berimbas pada kerugian industri, baik secara material maupun system. Pada ujungnya akan membuat kerugian besar bagi industri dan perekonomian secara global,” ungkap Bhima.

“Saya mencatat dari pemberitaan di media massa, imbas kerugian ojek fiktif bisa mencapai miliaran rupiah. Jika tidak ada solusi yang tepat, ini akan membuat industri tidak sehat,” ungkap Bhima.

Sementara itu, Muslih Zaenal Asikin dari Masyarakat Transportasi Indonesia memandang pentingnya tindakan tegas oleh penegak hukum dalam memberantas ojek fiktif dan “Tuyul” serta kampanye dan penyadaran hukum kepada para driver bahwa tindakan Ofik dan “Tuyul” adalah tindakan melawan hukum yang memiliki konsukuensi hukum.

“Ojek fiktif dan “Tuyul” itu masuk dalam kategori penyakit masyarakat, masuk dalam kategori pencurian dan penipuan. Kondisinya saat ini sudah masuk kategori darurat. Untuk itu perlu sinergi berbagai pihak dalam memberantas para sindikat tersebut. Karena mereka itu, diindikasikan tidak hanya dilakukan oleh perorangan, melainkan oleh jaringan sindikat,” ungkap Muslih.

KEYWORD :

Ojek Online Fiktif Sertifikasi Digital




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :