Sabtu, 27/04/2024 08:31 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Graha Telkom Sigma Tersangka Korupsi

Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama GTS, Bakhtiar Rosyidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif.

Ilustrasi kejaksaan agung RI (Foto: Google)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2014-2017, Bakhtiar Rosyidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT GTS periode 2017-2018 senilai Rp354,3 miliar.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5).

Kuntadi mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bakhtiar selama 20 hari pertama. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

"Tersangka BR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023," ujarnya.

Kuntadi menjelaskan Bakhtiar secara sengaja bersama tersangka lainnya melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif.

Para tersangka membuat seolah-olah terdapat pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya, Kuntadi menyebut Bakhtiar menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif untuk mendukung pencairan dana proyek tersebut.

"Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama GTS periode 2017 s/d 2020 Taufik Hidayatullah, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018 Heri Purnomo, dan Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018 Judi Achmadi.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakn Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto, dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tedjo Suryo Laksono.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kejaksaan agung Korupsi Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma PT GTS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :