Senin, 20/04/2026 01:46 WIB

Cak Imin: Manfaatkan Pembangunan Desa dengan Cara Baru





Sudah tiga tahun terakhir desa memiliki Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan desa melakukan pembangunan

Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin IskandarWakil bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo

Cirebon – Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengajak masyarakat memandang pembangunan desa dengan cara pandang baru.

Apalagi, sudah tiga tahun terakhir desa memiliki Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan desa melakukan pembangunan dan pengembangan ekonomi secara mandiri.

“Tentu, upaya ini menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat sebagai subjek atau pelaku kemajuan, serta menjadi penentu kemandirian ekonomi,” kata Muhaimin usai bertemu dengan para kuwuk (kepala desa, Red) di Desa Gegesik, Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (30/5).

Pertemuan tersebut dalam rangka Jelajah Desa, yang masih menjadi bagian dari rangkaian Safari Cinta (Cak Imin untuk Indonesia).

Dulu, lanjut Cak Imin, ketika masih di bawah pemerintahan orde baru, desa hanya menjadi objek pembangunan dari pemerintah pusat alias top down. Akibatnya, geliat pembangunan dan peningkatan ekonomi di desa cenderung lemah serta pasif.

Kini, setelah ada UU Desa masyarakat dituntut sebagai pelaku atau subjek pembangunan di tingkat desa (bottom up). Dengan memanfaatkan dana desa, masyarakat dapat menyesuaikan pembangunan sesuai kebutuhan dan potensi lokal.

“Kita sampaikan kepada dunia, bahwa era reformasi merupakan era produktif, era maju. Kita kembali ke ruh kemandirian bangsa,” ujar Ketua Umum Partai Kebangsaan Bangsa (PKB) tersebut.

KEYWORD :

Warta MPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :