Senin, 20/05/2024 02:11 WIB

Info Ketenagakerjaan

Kemnaker Bentuk Satgas Pengawasan TKA

Pembentukan satgas itu merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah

Menaker

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA), Rabu (16/5).

Hanif mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia merupakan negara terbuka yang tidak melarang keberadaan TKA.

UU tersebut mengamanatkan pengaturan penggunaan TKA. Pemerintah telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA secara legal dan sesuai ketentuan. Pemerintah menindak tegas TKA yang masuk secara ilegal.

Pembentukan satgas itu merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah.

Sebelumnya, pengawasan TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).

“Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi, karena melibatkan 24 kementerian dan lembaga terkait,” kata Hanif, Kamis (17/5).

Pembentukan Satgas TKA merupakan penerjemahan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasaan TKA baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian.

Selain itu, juga menjalankankan rekomendasi dari Komisi IX DPR akhir April lalu tentang perlunya pembentukan Satgas Pengawasan TKA yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

Satgas diketuai oleh Iswandi selaku Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, wakil adalah Dirwasdakim Ditjen Imigrasi, Kemenkumham dan Ditjen Binapenta PKK Kemnaker. Selebihnya  merupakan anggota dengan total anggota satgas sebanyak 45 orang.

Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi   masing-masing kementerian/lembaga.

"Misalnya terkait pengawasan TKA bidang pertambangan, maka secara teknis akan banyak melibatkan Kementerian ESDM. Terkait pengawasan TKA bidang kesehatan, maka secara teknis akan melibatkan Kementerian Kesehatan,” jelas Hanif.

 

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker Satgas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :