Terdakwa Setya Novanto saat hadir pembacaan vonis kasus E-KTP
Jakarta - Terdakwa perkara korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto pasrah atas putusan atau vonis yang akan diberikan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Ketua DPR ini menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim.
"Ya kami serahkan kepada hakim. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya dan serahkan kepada Allah SWT," ucap Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta, Selasa (24/4/2018).Hal tak jauh berbeda juga disampaikan kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail. Maqdir berharap kliennya dihukum seringan-ringannya. "Kami harapkan hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan pembelaan, karena menurut hemat kami dakwaan tentang intervensi pak Novanto tidak terbukti," tutur Maqdir.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Pengadilan Tipikor E-KTP



























