Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
Demikian disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (20/4/2018). Selain Tomtom dan Kadar, lembaga antikorupsi juga menetapkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat sebagai tersangka kasus ini.Ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Agus Rahardjo.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bandung Barat Kasus Korupsi KPK























