Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo
Jakarta - Komisi II DPR RI mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan mengenai keputusan peningkatan honorarium Perangkat Desa yang ada diseluruh Indonesia.
Semula yang menjadi tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) adalah menagih janji Presiden Joko Widodo sewaktu berkampanye beberapa tahun yang lalu, bahwa akan mengangkat status para Perangkat Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN).Namun, karena secara aturan perundang-undangan yang ada saat ini hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka akhirnya disepakati bahwa honorarium para Perangkat Desa itu akan disetarakan dengan ASN golongan IIA.“Aparatur pemerintah desa ini merupakan garda terdepan. Apalagi saat ini menjelang Pemilu, kalau mereka tidak mendapatkan perhatian dan tidak segera diselesaikan persoalannya, dikuatirkan terjadi boikot tidak mau melaksanakan tugas-tugas kewenangannya yang terkait dengan masalah persiapan Pemilu, maka akan berbahaya sekali. Oleh karenanya, kami menekankan agar tuntutan mereka dapat segera dipenuhi,” tegas Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PPDI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4)Warta DPR Komisi II DPR