Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Syarifuddin Suding (F-Hanura) menggelar rapat dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng
Jakarta - Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banggai, Sulawesi Tengah Ahmad Yani, terkait kasus eksekusi lahan di kawasan Tanjung Sari, Kota Luwuk, pada 19 Maret 2018 lalu.
Demikian disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR Syarifuddin Suding, usai rapat tertutup dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Kajati Sulteng, Kapolda Sulteng, pejabat yang mewakili Gubernur Sulteng, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulteng, Bupati Banggai, dan para korban eksekusi di Sulteng, Selasa (10/4)."Setelah kami turun ke lapangan dan mendengar dari para korban eksekusi serta pejabat instansi terkait, kami menilai ada `eror in person’ pada Ketua PN Banggai selaku pelaksana eksekusi," kata Suding.Untuk itu, Sudding meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa panitera PN Banggai selaku eksekutor dan seluruh jajaran terkait eksekusi tersebut.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III DPR Kunjungan Kerja

























