Ketum PAN, Zulkifli Hasan
Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku prihatin atas perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana, PN memerintahkan kepada KPK untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Salah satu nama yakni mantan Gubernur BI Boediono."Tentu saya prihatin membaca itu, kan waktu itu saya jadi menteri, wapresnya Pak Boediono, saya kira udah selesai waktu itu ternyata muncul lagi," kata Zulkifli, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/4).Untuk itu, Zulkifli menyerahkan proses hukum tersebut kepada KPK. "Biarlah bagian dari KPK untuk melakukan tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan," kata Zulkifli.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Century KPK Ketum PAN Zulkifli Hasan



























