Jum'at, 01/05/2026 23:19 WIB

Komisi IX DPR Minta Baleg Tak Ambil Alih RUU Ketenagakerjaan





RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago. (Foto: Net)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan DPR tidak boleh mengulangi kesalahan dalam proses pembentukan undang-undang, khususnya pada regulasi ketenagakerjaan.

Ia menyinggung pengalaman penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sempat mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut, kata dia, harus menjadi pelajaran penting dalam menyusun regulasi ke depan.

“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” ujar Irma, Jumat (1/5).

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang ketenagakerjaan, Komisi IX menegaskan posisinya sebagai leading sector dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Irma menyampaikan pihaknya telah menyurati pimpinan DPR agar pembahasan RUU tersebut tidak diambil alih oleh Badan Legislasi DPR RI.

Menurutnya, pemahaman substansi ketenagakerjaan berada di Komisi IX, bukan Baleg. Karena itu, ia menilai pembahasan RUU TK seharusnya tetap berada di komisi terkait agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran.

Ia juga menekankan pentingnya menghadirkan undang-undang yang tidak berpihak pada kepentingan tertentu. RUU Ketenagakerjaan, lanjutnya, harus menjadi produk hukum yang adil dan tidak berpotensi kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi.

“RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.

Lebih lanjut, Irma mengungkapkan bahwa Komisi IX telah membentuk panitia kerja (panja) sebagai langkah awal pembahasan RUU tersebut. Dengan demikian, ia menilai tidak tepat jika Baleg mengambil alih proses legislasi yang telah berjalan.

Ia memastikan Komisi IX DPR siap menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara optimal, termasuk mengkaji berbagai klausul dan pasal secara mendalam.

“Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tandas legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Irma Suryani Chaniago RUU Ketenagakerjaan Badan Legislasi Partai NasDem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :