Ilustrasi Paripurna DPR
Jakarta - DPR resmi menetapkan dua hakim ad hoc industrial yang akan ditempatkan di Mahkamah Agung (MA). Keduanya adalah Sugeng Santoso yang diusulkan APINDO dan Junaedi yang diusulkan serikat pekerja.
Pengesahan kedua hakim ad hoc industrial tersebut dilakukan melalui sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4). Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memimpin rapat Paripurna DPR dengan jadwal pengesahan kedua hakim yang telah dipilih di Komisi III DPR."Calon hakim ad hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung yang terpilih dan ditetapkan hari ini adalah Saudara Junaedi dan Saudara Sugeng Santoso," kata Taufik.Komisi Yudisial (KY) sebelumnya mengusulkan empat nama calon hakim ad hoc Hubungan Industrial MA kepada komisi III. Keempat nama tersebut merupakan calon yang telah memenuhi kualitas sebagai hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Hakim Ad Hoc Industrial Komisi III DPR

























