Jum'at, 03/05/2024 21:01 WIB

Bakri, Penghulu Anti Gratifikasi asal Klaten

Pria asal Klaten ini baru saja diganjar penghargaan dari Kementerian Agama (Kemenag), atas dedikasinya melaporkan tindak gratifikasi

Abdurrahman Muhammad Bakri

Jakarta – Nama lengkapnya Abdurrahman Muhammad Bakri. Pria asal Klaten ini baru saja diganjar penghargaan dari Kementerian Agama (Kemenag), atas dedikasinya melaporkan tindak gratifikasi selama melakoni peran sebagai penghulu.

Jumlah yang Bakri laporkan memang tak seberapa. Hanya 4.260.000 saja. Tapi yang mencengangkan, angka itu merupakan akumulasi dari total 59 kali laporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2015 silam.

Alasan Bakri hanya satu. Sudah ada regulasi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menerima gratifikasi. Dan aturan itu yang membuatnya selalu menolak pemberian dari keluarga pengantin, setelah melakukan prosesi akad nikah.

“Mungkin orang lain tidak tahu. Tapi karena saya tahu itu bukan hak saya, makanya tidak saya ambil,” tutur Bakri usai acara Rapat Koordinasi Pengawasan Kebijakan, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin (2/4) kemarin.

Nominal yang diterima Bakri memang kecil. Yakni mulai dari Rp20.000 hingga Rp200.000. Bakri mengakui jumlah Rp4.260.000 itu merupakan uang yang dia terima karena dipaksa oleh sang empunya acara.

“Kalau jumlah yang ditolak mungkin bisa lebih dari itu,” sebutnya.

Prestasi Bakri dipuji Menteri Agama (Menag) Lukman Hakin Saifuddin. Menurut Menag, langkah yang dilakukan oleh Bakri, dia harap dapat diikuti oleh ASN lainnya di lingkungan Kemenag.

Bukan saja soal menolak gratifikasi itu sendiri, melainkan substansi penolakan untuk sesuatu yang bukan menjadi hak.

“Mudah-mudahan banyak Bakri lain lain yang muncul setelah ini. Bukan berarti secata harfiah melaporkan gratifikasi saja, tapi substansinya mengklarifikasi apa yang ini hak saya atau bukan. Ini yang mendasar,” kata Menag.

“Bagi saya nominal itu relatif, tapi di sini ada kesadaran untuk terus beristiqomah,” imbuhnya.

KEYWORD :

Bakri Kementerian Agama Gratifikasi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :