Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN). Sejauh ini, pengajuan JC itu sedang dikaji oleh lembaga antikorupsi.
"Biar nanti kita kaji apa memenuhi syarat-syarat yang dibuat oleh MA," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (23/2)
Jika semua persyaratan terpenuhi, KPK bakal memberikan restu atas permohonan tersebut. Majelis hakim sebelumnya menilai Novanto belum memenuhi syarat justice collaboratorlantaran setengah hati memberikan keterangan di persidangan kasus e-KTP.
Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, JC akan dikabulkan jika bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Syarat JC itu sesuai aturan MA (Mahkamah Agung) sangat jelas," tutur Saut.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
KPK e-KTP Setya Novanto