Rabu, 22/05/2024 09:41 WIB

Menaker Desak Malaysia Segera Selesaikan Kasus Adelina

Saat ini pemerintah Indonesia meminta agar Malaysia melakukan beberapa hal terkait kasus Adelina maupun hal-hal lain yang berhubungan dengan pekerja migran secara umum.

Menaker

Jakarta - Wacana moratorium pengiriman pekerja migran ke Malaysia muncul menyusul kasus meninggalnya pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur Adelina Lisao, bulan lalu.

Ia meninggal setelah disiksa dan mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari majikan. Atas kejadian tersebut, pada kesempatan tersebut, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Sri juga menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan jika pemerintah Malaysia serius menangani masalah tersebut.

Menteri Hanif mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia meminta agar Malaysia melakukan beberapa hal terkait kasus Adelina maupun hal-hal lain yang berhubungan dengan pekerja migran secara umum.

Khusus terkait kasus Adelina, Menteri Hanif mendesak Malaysia memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

Penegakan hukum juga diberlakukan kepada pihak lain yang terlibat dalam mempekerjakan Adelina secara illegal, serta mencabut izin perusahaan yang menjadi agen Adelina.

“Kepolisian Indonesia juga telah menahan tiga orang yang terlibat pengiriman Adelina secara illegal,” kata Menteri Hanif.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga menyayangkan sikap Malaysia yang tak segera memperbarui nota kesepahaman (MoU) kerjasama penempatan dan penerimaan pekerja migran dengan Indonesia. MoU tersebut telah berakhir sejak Maret 2016.

Sudah dua kali pemerintah Indonesia meminta MoU diperbarui, namun hingga saat ini belum juga ada respons positif dari Malaysia.

“Indonesia mempertimbangkan untuk moratorium penempatan pekerja migran ke Malaysia, jika Malaysiaserius menangani kasus Adelina serta tak segera memperbarui MoU,” tegas Menteri Hanif.

Moratorium bukan sesuatu hal yang tak mungkin, mengingat sesuai dengan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan pekerja migran Indonesia hanya dilakukan di negara-negara yang memiliki MoU dengan pemerintah Indonesia.

“Jika Malaysia ingin memperbaiki MoU, harus ada target waktu, kapan MoU akan disepakati,” kata Menaker. Atas desakan tersebut, Duta Besar Malaysiamengundang Menaker Hanif hadir ke Kuala Lumpur untuk membicarakan MoU bulan depan. Menaker menyambut baik undangan tersebut tapi belum bisa memastikan waktunya.

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :