Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Penolakan terhadap UU MD3 oleh sejumlah masyarakat dinilai karena tidak memahami secara utuh terkait falsafah isi dari pasal-pasal dalam UU tersebut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku, memang sulit memahami isi pasal-pasal dari UU MD3 yang baru disahkan itu. Menurutnya, hanya seorang negarawan yang paham isi UU tersebut."Memang falsafah dalam UU MD3 itu memang agak berat. Kalau ngga negarawan ngga bisa paham itu pasal-pasal itu," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/2).Hal itu menyikapi Presiden Jokowi yang hingga saat ini belum menandatangani UU MD3 yang sudah disahkan melalui rapat Paripurna DPR.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Revisi UU MD3 Fahri Hamzah Presiden Jokowi




















