Petani Jagung
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton untuk kebutuhan industri dalam negeri bagi lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Menanggapi hal itu, Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba mengatakan, kebijakan impor jagung oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito tersebut menuai protes dari daerah. Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan surat protes kepada pemerintahan Presiden Jokowi."Banyak dari daerah yang protes. Oleh karena itu DPD akan mengirim surat protes ke Pemerintah (Jokowi)," kata Parlindungan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2).Selain itu, kata Parlindungan, soal impor tersebut menjadi persoalan serius bagi bangsa Indonesia khususnya para petani di daerah. "Masalah impor ini adalah masalah harga diri. Ini menjadi masalah yang serius," tegasnya.Baca juga :
Inilah Kasus-kasus Sektor Pertanian Era Jokowi
Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung."Total PI yang sudah keluar tahun 2018 sebanyak 171.660 ton untuk lima perusahaan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Minggu.
Inilah Kasus-kasus Sektor Pertanian Era Jokowi
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Impor Jagung Menteri Perdagangan Presiden Jokowi























