Rabu, 15/05/2024 01:33 WIB

info ketenagakerjaan

Kemnaker Sidak Penampungan Calon TKI, Ditemukan Dokumen Bayar Rp35 Juta

Dijelaskan oleh Yuli, total calon TKI yang ditampung sebanyak 14 orang.

Kemnaker

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT. Anugrah Sumber Rejeki di Jalan Batu Sari II No. 74, Condet, Jakarta Timur pada Kamis (25/1).

"Kita bermula dari informasi dari Bareskrim, bahwa ada indikasi penempatan calon TKI ke Timur Tengah, setelah kita cek disini ternyata mereka mau diberangkatkan ke Malaysia," ujar Kepala Subdirektorat Perlindungan TKI Yuli Adi Ratna.
 
Dijelaskan oleh Yuli, total calon TKI yang ditampung sebanyak 14 orang. "Dari sisi dokumen semuanya lengkap, hanya saja ada beberapa yang masih menunggu proses pembuatan paspor," ujarnya.
 
Berdasarkan hasil pengecekan, lanjut Yuli, ditemukan sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon TKI. Di dalam surat pernyataan tersebut berbunyi bahwa calon TKI harus membayar 35 juta rupiah jika gagal ditempatkan. Namun, itu tidak ada dalam undang-undang.
 
"Jika saat medical check up disini tidak ditemukan apa-apa, dan saat penempatan di negara tujuan ditemukan masalah, maka yang salah kan medical check up nya, medical check up kan bagian dari prasarana. Jadi pernyataan seperti itu tidak boleh dibuat dan tidak ada aturannya. Tidak boleh ada surat pernyataan yang memberatkan calon TKI," tegas Yuli.
 
Direkomendasikan oleh Yuli, ada beberapa hal yang perlu dibenahi oleh PT Anugrah, terutama fasilitas ruangan. "Nanti akan kami pantau terus dan kita pastikan bahwa PT ini semua fasilitasnya dalam keadaan baik. Jangan sampai mereka melakukan pelanggaran yang diatur oleh undang-undang," paparnya.
 
Selain itu, Yuli juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh calon TKI. "Akan kami pantau terus. Nanti kalau terbukti ada pelanggaran akan kami tindak," kata Yuli.
 
Sementara itu, ungkap Yuli, dari sisi perijinan, PT. Augrah masih memiliki perijinan yang hidup. "Perijinannya malah baru diperpanjang," ujarnya.

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Menaker Hanif Dhakiri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :