
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/NBC
Washington - Amerika Serikat sudah mulai menerapkan secara penuh larangan yang ditetapkan Presiden Donald Trump terhadap para warga dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim untuk masuk ke AS.
Itu diterapkan secara penuh empat hari setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa peraturan tersebut bisa dilaksanakan sementara proses banding masih berlanjut. Keenam negara itu adalah Chad, Iran, Libya, Suriah, Somalia dan Yaman. Larangan yang sama juga dikenakan terhadap para warga dari Venezuela dan Korea Utara.Melalui ketetapan yang dibuatnya, Trump memerintahkan Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk mencegah masuk para warga dari enam negara, yang sebagian besar penduduknya beragama Islam.Perintah Trump itu mencakup permintaan agar kedutaan-kedutaan dan konsulat AS di luar negeri meningkatkan pemeriksaan terhadap warga asing yang berencana mengunjungi AS. Kemudian, tidak ada visa yang akan dicabut di bawah prosedur pemeriksaan yang baru.Amerika Serikat Imigran Ilegal Donald Trump