Minggu, 28/04/2024 14:51 WIB

Densus Tipikor Polri Dibentuk, KPK jangan Kebakaran Jenggot

Aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar tidak kebakaran jenggot terkait pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta - Aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar tidak kebakaran jenggot terkait pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri. Sebab, politik pemberantasan korupsi hanya milik DPR dan presiden.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR. Ia mengatakan, politik pemberantasan korupsi itu bukan milik penegak hukum, melainkan kewenangan presiden dan DPR.

"Jangan aparat penegak hukum ada kebakaran jenggot, tidak boleh. Kalian tidak punya politik penegakan hukum atau politik pemberantasan korupsi," kata Fahri.

Nah, menurut Fahri, presiden dan DPR saat ini sedang sedang membahas terkait rencana pembentukan Densu Tipikor Polri itu di Komisi III. Dimana, presiden mengutus Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung untuk membahasnya dengan DPR.

"Karena dia bagian dari itu, Menkumham juga diundang. Harusnya Istana termasuk Pak JK panggil dulu, Kapolri, Menkumham, Jaksa Agung, tanya apa yang berkembang di DPR," terangnya.

KEYWORD :

Densus Tipikor Polri KPK Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :