Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Jakarta - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar. Gratifikasi itu diterima Rochmadi secara bertahap dari sejumlah pihak dalam kurun waktu Desember 2014 hingga Januari 2015.
"Terdakwa menerima gratifikasi yakni menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 3.500.000.000, yang bertentangan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Rochmadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).Rochmadi sejak 11 Maret 2014 hingga 2017, menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III BPK yang memiliki beberapa kewenangan. Rochmadi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, serta riset dan teknologi."Bahwa sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam undang-undang," ujar jaksa Takdir.
											 Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
											 
											 
											 
											 
											 
											 KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Anggaran BPK

                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
























