Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin dan MenkumHAM Yasonna Laoly (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyetujui RUU tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Extradition) antara Indonesia-RRC.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, dalam pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi menyetujui agar RUU ini disahkan menjadi UU dalam Pembahasan Tingkat II atau Rapat Paripurna."10 fraksi di Komisi I setuju dengan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Indonesia-RRC tentang Ekstradisi untuk dibawa ke Tingkat Paripurna," kata TB Hasanuddin, saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Luar Negeri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/10).Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu memastikan, hasil Pembahasan Tingkat I ini, akan disampaikan pada 17 Oktober mendatang. Selain RUU ini, ada dua RUU lain yang juga akan disampaikan oleh Komisi I DPR.berbagai kejahatan antar negara. Ekstradisi menjadi jembatan bagi dua atau lebih negara dalam menghadapi pelaku pidana."Indonesia yang terletak di persimpangan, menjadi tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana, seperti penyelundupan, terorisme, perdagangan manusia, termasuk cybercrime. Sehingga perjanjian ekstradisi dengan negara tetangga dan negara lain merupakan salah satu kebutuhan yang mendesak," imbuh Yasonna. KEYWORD :
Warta DPR Komisi I DPR TB Hasanuddin