Penggiat Hukum, Saor Siagian
Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang tindak kejahatan korupsi oleh aparat penegakkan hukum di tanah air.
Menanggapi hal itu, Penggiat Hukum Saor Siagian mengatakan, sudah waktunya dijatuhkan hukuman mati sebagaimana dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor bagi aparat hukum yang terseret kasus korupsi."Pendapat saya, sudah saatnya diterapkan hukuman mati. Contoh hakim yang baru ketangkap, sudah ketua pengadilan tinggi (Sudiwardono), dia mengemban tugas memberantas korupsi sebagai hakim, malah dia korupsi," kata Saor, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (9/10).Saor menegaskan, Sudiwardono layak untuk dijatuhi hukuman maksimal jika terbukti melakukan tindak kejahatan korupsi sebagaimana yang disangkakan oleh KPK. Menurutnya, hal itu juga sebagai efek jera bagi aparat penegak hukum untuk melakukan kejahatan korupsi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT KPK Suap Golkar Aditya Moha



















