Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman
Jakarta - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlama-lama membiarkan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, saat ini masih ada ditemukan sejumlah pejabat negara yang menyandang status tersangka kasus korupsi, tapi belum juga diproses oleh KPK."Ada pejabat atau mantan pejabat ditetapkan sebagai tersangka setahun dua tahun lalu, tapi belum diproses juga. Maksud kami, kalau memang belum cukup buktinya, jangan ditetapkan tersangka dulu dong," kata Benny, saat rapat kerja dengan pimpinan KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).Baca juga :
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Seharusnya, kata Benny, KPK langsung menahan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, KPK sudah barang tentu mengantongi barang bukti yang cukup dalam menetapkan seseoarang menjadi tersangka.
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP



























