Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Malang. Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keenam anggota DPRD Malang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Ketua DPRD Malang, M. Arief Wicaksono (MAW). Adapun enam anggota DPRD Malang yang diagendakan diperiksa yakni Mohan Katelu; H ABD Rachman; Syaiful Rusdi; Priyatmoko Oetomo, Yaqud Ananda Gudban; dan Suprapto.Bukan tanpa alasan mereka dipanggil. Pasalnya diduga kuat mereka turut terlibat dalam pembahasan ABPD itu. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAW (M. Arief Wicaksono)," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2017).Selain enam legislator daerah Malang itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadpa Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015 Jarod Edy Sulistyono. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Arief Wicaksono.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap APBD DPRD Malang KPK






















