Kamis, 02/05/2024 06:58 WIB

Keponakan Setya Novanto Kembali Berurusan dengan Penyidik KPK

Irvanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN.

Setya Novanto (JN)

Jakarta - Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo kembali berurusan dengan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Keponakan dari Ketua DPR, Setya Novanto (SN) ini kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Irvanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik diduga kuat akan mengonfirmasi sejumlah hal yang diketahui Irvan mengenai proyek e-KTP.

Salah satunya mengenai sejumlah dokumen dan barang barang bukti elektronik terkait proyek e-KTP yang telah disita penyidik dari penggeledahan terhadap rumah Irvan di Komplek Kelapa Hijau Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (27/7/2017) lalu. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2017).

PT Murakabi Sejahtera diketahui merupakan salah satu konsorsium yang disiapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP. Irvan sendiri diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Ia juga telah bolak balik diperiksa penyidik KPK untuk tersangka lain, seperti Sugiharto, Irman, dan Andi Narogong. Irvanto juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto.

Selain Irvanto, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain dari kalangan swasta yakni, Toni dan Yuliani. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi.

"Sama seperti Irvanto, kedua saksi tersebut juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," terang Febri.

KEYWORD :

KPK e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :