Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia resmi dijebloskan ke bui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PKS ini ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan KemenPUPR, di Maluku dan Maluku Utara, Rabu (19/7/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan Yudi. Menurut Febri, Yudi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan."YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur," ucap Febri di kantornya, Jakarta.Mengenakan rompi tahanan, Yudi masih sempat mengumbar senyum seraya melontarkan beberapa pernyataan saat akan digelandang ke mobil tahanan KPK sekitar pukul 18.20 WIB.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Proyek Maluku KPK Yudi Widiana Adia

























