Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) era Orde Baru (Orba).
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).Yusril menerangkan, Presiden Soeharto saat itu membentuk Kopkamtib dan diberi kewenangan luar biasa untuk menangkap orang. Pun demikian dengan keberadaan KPK saat ini."KPK ini pun seperti Kopkamtib, diberi kewenangan luar biasa. Dia bisa nangkap siapa saja, orang nggak bisa tanya," terang Yusril.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra KPK






















