Gelar Ibadah di depan Istana Negara
Jakarta - Ketika kebebasan untuk menjalankan ibadah bagi umat beragama dilarang, maka apakah pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama masih relevan?
Misalnya, jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi saat ini kembali menggelar ibadah di seberang Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Sudah lima tahun, sejak 2012 yang lalu mereka menuntut kebebasan untuk melaksanakan ibadah.Kali ini, ibadah tersebut kembali digelar sebagai bentuk tuntutan jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia kepada pemerintahan Presiden Jokowi terkait larangan melaksanakan ibadah di Gereja yang sudah mengantongi izin pendirian rumah ibadah.Baca juga :
Inilah Kasus-kasus Sektor Pertanian Era Jokowi
Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, pelaksanaan ibadah tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2012 yang lalu. Namun, pemerintah seolah mengabaikan terhadap adanya larangan pelaksanaan ibadah tersebut.
Inilah Kasus-kasus Sektor Pertanian Era Jokowi
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Presiden Jokowi Ibadah Depan Istana HKBP Filadelfia






















