E-KTP
Jakarta - Sejumlah anggota DPR yang sebut telah mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak untuk dipecat.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, meski telah mengembalikan, bagi pejabat termasuk anggota dewan yang menerima hasil korupsi harus tetap ditindak dan dipecat. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU MD3."Siapa anggota DPR yang sudah kembalikan uang? Menurut kode etik mereka layak dipecat MKD," kata Fahri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu (1/7).Untuk itu, kata Fahri, KPK wajib untuk mengungkap nama anggota dewan yang disebut telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut kepada publik.Baca juga :
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP



























