Jum'at, 03/05/2024 21:43 WIB

Panitera PN Jakpus Terseret Kasus Menghalangi Penyidikan KPK

Markus diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP)

Politisi Golkar, Markus Nari

Jakarta - Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti berurusan dengan penyidik KPK. Pasalnya, Suswanti masuk dalam daftar pihak yang diperiksa terkait
kasus dugaan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi e-KTP yang menjerat anggota DPR RI Markus Nari sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Suswanti akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Markus Nari. Suswanti diduga mengetahui seputar kasus yang menjerat Markus Nari tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2017).

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Markus sebagai tersangka. Markus ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan KPK. Markus diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Politisi Partai Golkar itu juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan. Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait penyidikan kasus ini, penyidik juga meminta Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri bagi Markus Nari sejak 30 Mei 2017 hingga 60 hari kedepan.

KEYWORD :

E-KTP Markus Nari KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :