Rabu, 11/06/2025 12:20 WIB

Wamen HAM: Tambang di Raja Ampat Cederai Hak Atas Lingkungan Baik

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto menyatakan lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari HAM.

Ilustrasi - Raja Ampat, Papua (Foto: pesonangin)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam soal aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari HAM.

Oleh karena itu, Kementerian HAM mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani kerusakan lingkungan akibat pertambangan nikel di Raja Ampat.

“Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dasar yang menjamin akses ke lingkungan yang sehat, seimbang, dan berkelanjutan. Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas lingkungan yang baik tersebut,” kata Wakil Menteri HAM, Mugiyanto dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin, 10 Juni 2025. 

Mugiyanto mengatakan hak-hak ini diakui baik secara nasional maupun internasional dengan tujuan utama untuk melindungi ekosistem dan orang-orang yang bergantung pada lingkungan tersebut.

Secara nasional, Mugiyanto menambahkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, secara internasional lingkungan hidup yang sehat sebagai HAM telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 2022, yang menyatakan bahwa setiap orang di planet ini memiliki hak atas lingkungan yang sehat.

Lebih lanjut, Asta Cita juga mengamanatkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegrasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif. 

“Karena itu,  langkah yang diambil Menteri Lingkungan Hidup untuk menangani kasus di Raja Ampat tersebut juga patut diapresiasi, karena sudah sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh ASTA CITA, terutama program-program dalam Asta Cita 2, yang mengamatkan pentingnya untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna,” jelas Mugiyanto.

Dia mendesak pentingnya evaluasi praktik-praktik pertambangan yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Diakuinya, Kementerian HAM kini Tengah mendorong regulasi yang membuat perusahaan mesti melakukan uji tuntas HAM.  

“Kami di Kementerian HAM siap bekerjasama dengan kementerian lingkungan hidup dan kementerian lembaga lainnya untuk mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan agar mematuhi norma-norma HAM,” pungkasnya.

KEYWORD :

Kementerian HAM Hak Asasi Manusia Tambang Nikel Raja Ampat Kementerian Lingkungan Hidup




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :