Senin, 09/06/2025 23:36 WIB

Kejagung Kembali Panggil Tiga Mantan Stafsus Nadiem Makarim

Mereka bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Mereka bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

“Rencana mulai besok (Selasa, 10 Juni 2025),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin.

Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan stafsus tersebut.

“Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kejagung telah mencegah tiga mantan stafsus Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA, ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan dilakukan lantaran tiga stafsus tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Padahal, pemeriksaan mereka penting untuk mengetahui dugaan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Sudah dijadwalkan, tetapi tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan 2 hari yang lalu," kata Harli.

Selain itu, penyidik Kejagung telah menggeledah apartemen milik mantan stafsus Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.

Kejagung sexanv mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020. Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :