Senin, 29/04/2024 23:21 WIB

Patrialis Akbar didakwa menerima suap Keputusan MK

Jaksa KPK meyakini uang tersebut akan diberikan kepada Patrialis Akbar untuk memengaruhi putusan uji materi tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Tersangka Patrialis Akbar di mobil tahanan KPK

Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny. Suap secara bertahap itu diterima melalui perantara Kamaludin.

Hal itu mengemuka saat Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/6/2017). Jaksa menyebut suap itu bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah USD 70 ribu, Rp 4.043 juta dan janji Rp 2 miliar," kata Jaksa KPK.

Uang USD 70 ribu dan Rp 4.043 juta itu diberikan kepada Patrialis Akbar dalam beberapa tahap dan terjadi di Jakarta. Sebagian besar uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk salah satunya untuk bermain golf.

Sementara terkait janji Rp2 miliar, memang sengaja dipersiapakan Basuki Hariman untuk diberikan kepada Patrialis. Awalnya, Basuki Hariman dan NG Fenny menyuruh Kumala untuk menukar uang Rp 2 miliar dengan mata uang Singapur, menjadi SGD 211.300.di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada 24 Januari 2017.

NG Fenny kemudian memerintahkan Sutikno (kurir kantor) untuk menyerahkan uang SGD 200 ribu kepadanya dan Basuki Hariman di Plaza UOB. Sementara SGD 11.300 disimpan di Kantor. Uang sebesar SGD 200 ribu kemudian diperihatkan kepada Kamaludin. Kamaludin saat itu juga ditanya kapan permohonan tersebut dikabulkan.

Karena pembacaan putusan ditunda seminggu kemudian, Basuki meminta agar Kamaludin menyimpan uang tersebut. Akan tetapi Kamaludin menolak dan akhirnya uang tetap disimpan oleh Basuki.

Jaksa KPK meyakini uang tersebut akan diberikan kepada Patrialis Akbar untuk memengaruhi putusan uji materi tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Dugaan suap yang diberikan Basuki Hariman selaku pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa bersama anak buahnya NG Fenny kepada Patrialis melalui Kamaludin bermula saat Basuki meminta bantuan kepada Kamaludin. Perusahaan Basuki diketahui bergerak dibidang impor daging.

Permintaan bantuan tersebut guna mempercepat dikeluarkannya putusan permohonan uji materi yang diajukan oleh enam pemohon, Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Muthowif dan H Rachmat Pambudy. Tujuannya agar permohonan tersebut dikabulkan.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka impor daging kerbau dari India dihentikan. Sebab, pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India dan akan berdampak pada ketersediaan daging tersebut lebih banyak dan membuat harga semakin murah. Sepengetahuan Basuki dan NG Fenny, Kamaludin mengenal dekat salah satu hakim MK.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :